
Depokkota.bnn.go.id , Cilodong Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ( HBP ) ke 58, Rumah Tahanan ( Rutan ) Kelas I Depok melaksanakan kegiatan Razia, kegiatan ini dilaksanakan pada hari kamis malam , 21 April 2022, bertempat di 4 ( Empat ) Blok hunian Rutan Depok.
Sebelum dilaksanakan razia, diadakan apel gabungan yang dipimpin oleh Kepala Rutan Depok , Andi Gunawan, apel ini diikuti oleh seluruh petugas pengamanan Apel yang terdiri dari Satgas P4GN Rutan Depok ,Kodim Depok, Yonif Cilodong, Polsek Sukmajaya, serta BNN Kota Depok
Dalam razia gabungan tersebut petugas gabungan tidak menemukan narkoba, namun petugas mengamankan beberapa jenis barang terlarang lainya, dan terkait dengan temuan tersebut, petugas gabungan langsung melakukan penyitaan. adapun barang terlarang dari kamar hunian para narapidana yang telah disita petugas Rutan diiantaranya, kipas angin mini, teko pemanas air, speaker mini, kaca cermin, gunting, gunting kuku, gantungan baju besi dan lainya.
Razia gabungan bersama Aparat Penegak Hukum ( APH ) Kota Depok dalam rangka memperingati HBP ke-58 sekaligus tindak lanjut keluarnya perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terkait tiga kunci pemasyarakatan yakni Deteksi Dini, Berantas Narkoba dan Sinergi dengan APH.