Skip to main content
Berita Kegiatan

Penyerahan Remisi Umum Bagi Napi dan Napi Anak dalam rangka HUT ke 75 Repubik Indonesia

Dibaca: 7 Oleh 24 Agu 2020Desember 23rd, 2020Tidak ada komentar
Penyerahan Remisi Umum Bagi Napi dan Napi Anak dalam rangka HUT ke 75 Repubik Indonesia
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

depokkota.bnn.go.id , DEPOK – Pada hari Senin, tanggal 17 Agustus 2020 bertempat di Rumah Tahanan Kelas I Cilodong Kota Depok telah dilaksanakan kegiatan Pemberian Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke – 75  yang selenggarakan Rumah Tahanan Kelas I Kota Depok.

Dalam sambutannya, Ka. Rutan menuturkan bahwa sebanyak 720 orang narapidana memperoleh Remisi pada HUT RI ke – 75 ini. Sebanyak 705 diantaranya mendapat Remisi Umum (RU) I, dan 15 sisanya mendapat RU II. Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa dalam RU II sebanyak 14 narapidana yang tidak langsung bebas karena menjalani pidana subsider, sedangkan 1 orang narapidana mendapat asimilasi di rumah.

 

Sementara dilokasi yang sama, wakil walikota Depok menyampaikan apresiasi terkait hal yang telah dilakukan oleh pihak Rutan Kelas I Kota Depok, dan beliau menambahkan semoga para narapidana yang memperoleh remisi bisa mengambil hikmah selama menjalani masa tahanan, dan tidak mengulangi di kemudian hari.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Plt. Kasie. Pemberantasan beserta Analis Intelijen Produk Pratama BNN Kota Depok, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kota Depok, Polres Kota Depok, Dandim 0508 Kota Depok, unsur forkopimda, dan sejumlah jurnalis media.

Penyerahan Remisi Umum Bagi Napi dan Napi Anak dalam rangka HUT ke 75 Repubik IndonesiaPenyerahan Remisi Umum Bagi Napi dan Napi Anak dalam rangka HUT ke 75 Repubik Indonesia

 

 

 

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel