depokkota.bnn.go.id , DEPOK,Sebagai tindak lanjut dari arahan Kepala BNN RI pada kunjungan kerja ke BNN Kota Depok tanggal 9 Oktober 2020, Stakeholder penegakan hukum dibidang Narkotika melaksanakan koordinasi lanjutan, yang dilaksanakan di kantor BNN Kota Depok pada hari senin, 13 Oktober 2020, yang dilaksanakan oleh Para Kasi dan Kasubag di lingkungan BNN Kota Depok dengan Jajaran Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok, yang dipimpin oleh Kasi Pidum Kejari Depok Arief Syafriyanto SH, MH beserta rombongan
Pokok bahasan yang diulas pada pertemuan tersebut antara lain pada upaya percepatan pelaksanaan persidangan cepat melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu ( TAT ) yang bisa di inisiasi pelaksanaannya oleh para penyidik BNN, untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Depok, dan pembangunan pemahaman yang sama oleh Pengadilan Negeri Kota Depok, serta kesepakatan adanya Mekanisme Acara Pemeriksaan Singkat (APS) Bagi Penyalahguna Narkoba oleh para pelaksana fungsi hukum di bidang narkotika. ( ARJ )