
depokkota.bnn.go.id, Sukmajaya, Dalam rangka persiapan penyusunan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika ( P4GN ), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu melaksanakan kunjungan kerja ke BNN Kota Depok, dipilihnya Kota Depok sebagai tujuan studi banding adalah karena Kota Depok telah berhasil menyusun dan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi P4GN pada akhir tahun 2021, dan BNN Kota Depok merupakan stakeholder dan mitra aktif DPRD Kota Depok serta Pemerintah Kota Depok dalam melaksanakan penyusunan Perda tersebut.
Kegiatan dilaksanakan di Kantor BNN Kota Depok pada hari Rabu, 20 April 2022, dalam kesempatan tersebut, Rombongan DPRD Bengkulu di terima oleh Kepala BNN Kota Depok, AKBP M Rusli Lubis , M.Si beserta jajaran.dari pertemuan tersebut, Perwakilan DPRD Bengkulu memperoleh banyak informasi yang dibutuhkan untuk melaksanakan penyusunan Perda tentang Fasilitasi P4GN, sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan