
depokkota.bnn.go.id, DEPOK – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Depok menggagalkan pengiriman narkoba jenis ganja. Dengan modus pengiriman melalui Ekspedisi J&T Express.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok, AKBP Rusli Lubis melalui Kasi Berantas Kompol Toto Susilo mengatakan, Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat yang ditujukan kepada Seksi Brantas BNNK Depok bahwa pada Hari Kamis (02/07/2020) akan ada sebuah kiriman paket yg diduga berisikan Narkotika yang ditujukan ke Wilayah Depok melalui jasa pengiriman barang J&T Express
“Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan koordinasi dengan J&T Express terkait dengan tujuan dimana paket tersebut tiba,” kata Kompol Toto Susilo. Senin (06/07/2020).
Toto menuturkan, penerima paket diketahui bernama Alvian Maulana Sanjaya (24) alamat Jl. Masjid Rt 001/008 No.62 Kel. Sawangan Baru Kec. Sawangan Kota Depok.
Lanjut Toto, Pada hari Sabtu, tanggal 04 Juli 2020 sekitar pukul 13.45 Wib paket tersebut diambil oleh penerima di J&T Express Sawangan Kota Depok dan selanjutnya dilakukan penangkapan oleh Tim Pemberantasan BNNK Depok.
“Paket tersebut dibuka disaksikan oleh TSK dan Pihak J&T Express paket tersebut berisi Narkotika Gol I jenis Ganja dengan berat brutto 41,50 Gram,” ungkapnya.
“Tim Berantas BNNK Depok melakukan pengembangan kerumah TSK dan ditemukan 1 paket yg di duga berisi Narkotika Gol I jenis Ganja dengan berat brutto kurang lebih 8,08 Gram dan barang bukti lainnya,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan, 1 Bungkus Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 41,50 Gram, 1 Bungkus Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 8,08 Gram, 1 buah Handphone, 1 buah dompet yg didalamnya terdapat 2 buah SIM A dan SIM C.